Menjadi hari yang bersejarah, tanggal 20 September resmi sudah UU PDP disahkan melalui Rapat paripurna DPR RI, yang diselenggarakan guna mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP, yang telah dibicarakan sejak tahun 2016 silam.
Di dalam naskah final tersebut, ada 371 daftar investaris masalah (DIM) yang dibahas, dan menjadikannya 16 bab dengan 76 psal.
Di akhir tahun 2019 lalu, baru ditambahkan 4 pasal tambahan, yang melengkapinya jadi 76 pasal dari sebelumnya cuman 72 pasal aja.
Data Apa Saja yang Dilindungi Dalam UU PDP?
Pada penasaran nggak sih, kira-kira, data diri kita apa saja sih yang dilindungi UU PDP tersebut?
Bolehkah para pinjol dijerat hukum dengan UU PDP ini, karena jujur pinjol adalah salah satu dari beberapa hal yang paling nyebelin meneror banyak orang.
Seenaknya ngasih data nope dari kontak orang yang mereka paksa pinjam duit, lalu giliran orang nggak bisa bayar pinjaman, eh orang lain yang diteror.
Termasuk juga para telemarketer asuransi bank nih, boleh nggak sih bank dijerat UU ini?
Karena seenaknya ngasih data kita ke pihak asuransi, sementara kita kan buka rekening nggak ada tujuan sama asuransi, ya nggak?
Saya penasaran dong, dan coba mencari isi UU PDP tersebut, data apa aja yang dilindungi oleh UU terbaru tersebut.
Ternyata, berdasarkan Bab 2 pasal 3 UU PDP, jenis data pribadi yang dilindungi UU itu ada 2 jenis, yaitu:
Data Pribadi yang bersifat umum
Adapun data-data yang termasuk dalam kategori umum ini adalah,
Baca Selengkapnya
Visit Blog