Kepastian Halal di Dapur Aqiqah Al-Hilal dan Kelebihannya – Beberapa hari yang lalu saya menghadiri pembukaan restoran yang menghadirkan sosialisasi halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Dasar hukum dari kegiatan semacam ini adalah Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di dalamnya disebutkan bahwa sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
BPJPH yang berada di bawah Kementerian Agama memegang mandat sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal sejak 17 Oktober 2022. Mandatorinya, pada 17 Oktober 2024 semua produk yang beredar dari UMKM maupun perusahaan besar sudah harus memiliki sertifikat halal.
Sejak BPJPH bertugas, MUI tidak lagi mengeluarkan sertifikat halal namun masih berperan dalam memfatwakan kehalalan suatu produk. Komisi MUI. Setelah menyatakan produk tersebut halal, selanjutnya Kementerian Agama melalui BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.