\’Tulis yang kamu kerjakan, kerjakan yang kamu tulis!\’
Kata-kata yang sampai saat ini masih membekas dan selalu terngiang dalam benak saya. Sudah lebih dari 2 tahun sejak Puskesmas saya melaksanakan akreditasi puskesmas kata-kata tersebut masih menjadi pengingat saya saat melaksanakan kegiatan. Tahun ini Puskesmas saya akan melaksanakan akreditasi kembali yang biasa dikenal dengan istilah re-akreditasi Puskesmas. Kalau menurut jadwal sebenarnya puskesmas saya melaksanakan re-akreditasi tahun 2020. Namun, karena ada covid-19 akhirnya kegiatan reakreditasi Puskesmas diundur sampai waktu yang tidak pasti. Tahun ini akhirnya Kementrian Kesehatan menginformasikan bahwa kegiatan akreditasi puskesmas telah dimulai. Jujur, walau ini bukan pertama kalinya tapi rasanya tetap campur aduk.
Akreditasi Puskesmas itu perlu gak sih?
Menurut Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK. 02.02/D/4871/2023 tentang Instrumen Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai bagian integral dari fasilitas pelayanan kesehatan primer harus dapat menjawab tantangan utama pelayanan kesehatan dasar yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan mutu pelayanan. Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan adalah melalui akreditasi. Tujuan utama akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan dan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen. Sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program serta penerapan manajemen risiko dan bukan sekadar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.