Suami memiliki banyak cara untuk mewujudkan keluarga yang Sakinah. Dalam upaya ini setiap keluarga pasti memiliki banyak perbedaan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah. Untuk mewujudkan keluarga yang sakinah tentu harus adanya pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan istri, pembagian peran yang adil dan setara berdasarkan gender.
Dalam berkeluarga terdapat satu kunci yang dapat melanggengkan perkawinan, yaitu penyesuaian antara pasangan. Penyesuaian di sini bersifat dinamis sehingga menyesuaikan kondisi masing-masing keluarga. Dalam konsep perkawinan tradisional pada umumnya, berlaku pada pembagian peran domestik antar suami dan istri. Tugas mengurus rumah tangga dilakukan oleh istri, sedangkan suami hanya bertugas mencari nafkah. Namun, dewasa ini pembagian tersebut telah mengalami kekaburan dikarenakan faktor ekonomi.
Selain dikenal sebagai kota angin ternyata juga dikenal sebagai penghasil brambang nomor dua nasional setelah Kota Brebes, Jawa Tengah. Meskipun berada di urutan kedua tetapi kualitas brambang Nganjuk tidak kalah baik.
Dalam mewujudkan tujuan pernikahan yang sakinah semua pembagian dan tugas dalam keluarga itu harus teratur dan sama-sama berjalan dengan baik. Pada hakekatnya buruh brambang memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan. Peran, fungsi, permasalahan dan tantangan yang dihadapi perbedaan dengan keluarga lain. Umumnya bahkan kemungkinan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah memiliki kesulitan tersendiri dalam hal tertentu.
Gender sendiri merupakan perbedaan laki-laki dan perempuan yang sesuai dengan perannya masing-masing secara konstruksi oleh budaya setempat yang berkaitan dengan peran, sifat, kedudukan, dan posisi dalam masyarakat (Nur Hamid, 2003). Oleh sebab itu, peran laki-laki dan perempuan dalam keluarga sangat bergantung pada upaya mereka untuk bisa memenuhi hak dan kewajiban. Buruh brambang di Nganjuk, Jawa Timur salah satunya membagi peran serta fungsi dan tanggung jawab dalam keluarga untuk bekerja di sawah dan urusan domestik dalam keluarga.
Berdasarkan pada hasil jawaban para narasumber yang sudah diwawancarai dapat ditarik kesimpulan bahwa teori keadilan dan kesetaraan gender sudah diterapkan di Nganjuk, Jawa Timur dalam peran di rumah tangga mereka. Berdasarkan hasil observasi lapangan bahwa suami sudah melakukan pekerjaan domestik seperti menyapu rumah, mencuci piring atau hanya sekadar mengisi air untuk mencuci. Sedangkan istri, diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan di ranah publik seperti menjadi buruh mritil brambang dan juga menjadi penjahit. Hal tersebut tentu tidak ada penyimpangan gender, seperti peran ganda yang dibebankan kepada istri, melainkan responsif gender yang terjadi pada keempat keluarga buruh brambang tersebut.