Akta kelahiran adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh seorang warna negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan negara seperti pembuatan kartu identitas, paspor, pendidikan, pendaftaran pernikahan di KUA, dan sebagainya. Tapi ternyata akta kelahiran untuk anak WNI yang lahir di luar negeri berbeda cara mengurusnya dari anak yang lahir di Indonesia. Apa saja yang harus dilakukan supaya anak yang lahir di luar negeri memiliki akta kelahiran?