Kematian seseorang memang tidak akan membawa harta sepeserpun yang didapat selama di dunia kecuali amal dan kebaikannya. Harta yang ditinggalkannya akan menjadi harta warisan yang jika dimanfaatkan dengan baik berbuah amal untuk almarhum juga. Oleh karenanya, perhitungan waris tidak bisa disepelekan. Setiap yang berhak, harus diperhatikan. Termasuk hak anak autis.
Dalam pembahasan hukum, baru disebut anak apabila di bawah 19 tahun atau belum menikah. Sehingga anak autis ini sebenarnya kedudukan di mata hukum masih sama dengan anak pada umumnya yaitu dilindungi oleh hukum melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Meskipun begitu, dalam beberapa hal anak autis ini lebih spesial. Oleh karenanya, ada aturan yang lebih kusus lagi mengatur adalah Undang Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Menurut Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.