Belakangan ini saya sedang mengikuti berita tentang "Penundaan pengangkatan CPNS pada tahun 2025". Pemerintah putuskan pengangkatan akan dilakukan ditahun 2026 yakni tahun depan.
Duarrr....berita ini seolah ingin menguji KESABARAN rakyat Indonesia kembali setelah beredar kasus korupsi dimana-mana. Astagfirullah...Indonesiaku ðŸ˜.
Back to penundaan pengangkatan CPNS 2025, hal ini tentu menuai kontra dikarenakan mereka yang dinyatakan lulus tes CPNS hampir sebagian sudah berstatus "RESIGN dari perusahaan lama".
Saya bisa membayangkan bagaimana mereka yang sudah undur diri namun akhirnya kecewa, belum lagi bagaimana dengan biaya hidup untuk mereka yang tadinya ber-ekspektasi akan segera diangkat CPNS.
Bahkan saya baca-baca, mereka tidak tahu kedepannya harus bagaimana, simpanan tak punya, mencari kerja juga susah ðŸ˜.
Setelah keluar keputusan penundaan, datanglah berita dimana Kepala BKN menyampaikan sebuah solusi "bisa balik dulu ke perusahaan lama".
Sebentar...sebentar....ini beneran solusi yang di-USUL-kan? 😂.
Tapi ini menarik untuk saya bahas pada postingan blog kali ini. Jika karyawan sudah keluar dari perusahaan kemudian balik lagi ini dikenal dengan "Boomerang Employee" apakah bisa diterima lagi?