Dosen merupakan seprang pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sayangnya, Dosen sebagai ASN dianaktirikan krena tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja meskipun dengan tanggung jawab yang seabrek. Sampai ada statement bahwa Dosen bukanlah pegawai.
Padahal, Dosen akan lebih sejahtera kalau bisa mendapatkan haknya yaitu Tunjangan Kinerja. Apalagi sudah ada aturan mengatur meskipun banyak rintangan yang harus dilalaui. Sungguh perjalanan panjang yang harus dilalui...
2009
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor memuat bahwa dosen ...