Seperti janji saya kemarin yang akan membahas mengenai aturan tugas belajar terbaru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 28 Tahun 2021. Surat Edaran ini juga menyatakan bahwa surat edaran sebelumnya yaitu No 4 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku. Nah seperti apa isi Surat Edaran Kemenpanrb terbaru yang mengatur tentang tugas belajar ini?
Baca Juga: Apa Saja Syarat Mengurus Izin Belajar?
Tidak Ada Lagi Istilah Izin Belajar
Dalam Surat Edaran tersebut tidak ada lagi sebutan izin belajar. Semua ASN yang kuliah kembali baik atas biaya sendiri maupun beasiswa semua disebut sebagai tugas belajar. Berbeda dengan surat edaran sebelumnya yang masih memisahkan antara tugas belajar dan izin belajar.
Bedanya apa sih antara izin belajar dan tugas belajar. Untuk izin belajar ini biasanya ASN yang bersangkutan tidak dibebastugaskan dari pekerjaannya dan biaya ditanggung sendiri. Sedangkan tugas belajar, ASN yang bersangkutan dibebastugaskan dari pekerjaannya dan biaya ditanggung oleh pemerintah atau pemberi beasiswa.
Kalau dalam surat edaran terbarunya, semua ASN yang melaksanakan kuliah dinamakan tugas belajar. Untuk yang menanggung biaya mandiri bisa juga dibebastugaskan dari pekerjaannya jika masa studi yang ditempuh adalah 6 bulan dan wajib menjalani masa ikatan dinas sebanyak satu kali masa pelaksanaan tugas belajar.