Ketika buku bajakan sebuah Zonk di balik cover yang indah
19 September, 2020
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.00 (empat miliyar rupiah)