Perkembangan teknologi dan informasi kian pesat. Terbukti dengan diberlakukannya digitalisasi pada berbagai sistem dalam pemerintahan, salah satunya adalah digitalisasi Kartu Tanda Penduduk. Yang semula merupakan KTP elektonik atau e-KTP kini akan berubah menjadi KTP Digital.
Omong-omong, apa, sih KTP Digital itu?
KTP Digital adalah kartu tanda penduduk berbasis aplikasi yang bisa dibuat dan diakses secara online. KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan e-KTP versi digital. Bedanya, jika KTP elektronik itu berbentuk fisik, sedangkan IKD berupa gambar yang disertai QR Code.
Meski begitu, proses aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta kantor Kecamatan setempat. Alasannya, karena pada saat aktivasi, dibutuhkan proses validasi sekaligus verifikasi data secara ketat dan akurat menggunakan teknologi face recognation sehingga membutuhkan pendampingan oleh petugas yang bersangkutan.