Belakangan ini, banyak pesta pernikahan tengah diselenggarakan secara terang-terangan. Tentu saja, banyak sekali pasangan menyetujui kebijakan pemerintah ini. Dimulai dengan protokol kesehatan yang ketat dan ijin ke kelurahan, calon pengantin boleh menyelenggarakan pesta pernikahan di rumah atau di gedung. Ini juga menjadi hal yang positif bagi event organizer atau wedding organizer untuk kembali menjalankan bisnisnya
Tidak menutup kemungkinan, kebijakan pemerintah ini juga membuka lapangan rejeki lagi untuk para pelaku usaha event organizer. Menyadur laman detik finance.com, Diana Dewi sebagai Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia (APJI) menyatakan bahwa bisnis katering belum ada kenaikan dengan penurunan kurang lebih 40%.
Walaupun kebijakan pemerintah ini memang menguntungkan masyarakat dan pelaku bisnis, tetapi kadang-kadang juga menimbulkan masalah lagi terhadap lingkungan. Selagi tingkat penurunan covid belum membaik, Indonesia telah menjadi negara kedua penghasil limbah sisa makanan.
Menyadur dari laman Tirto, penduduk Indonesia mampu membuang sampah sekitar 300 kg makanan per tahun. Data juga mencatat bahwa mayoritas kota-kota besar di Indonesia kedapatan memproduksi sampah organik yang merupakan jenis sampah pangan dalam jumlah yang lebih besar.
Lalu apa hubungannya dengan resepsi pernikahan?