fbpx

Menyoal Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dianggap Membahayakan Ekosistem Laut

22 June, 2023

Opini Dakwah

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang dikeluarkan Presiden Jokowi banjir kritik. Salah satu yang menjadi polemik dalam PP ini adalah pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor keluar negeri. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun buka suara. Arifin membeberkan alasan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut, yaitu untuk menjaga alur pelayaran dan nilai ekonomi akibat sedimentasi tersebut. “Yang dimaksud dan diperbolehkan itu sedimen, kan channel itu kebanyakan terjadi pendangkalan karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi. Itu lah yang sedimen itu lebih bagus dilempar keluar dari pada ditaruh ditempat kita juga,” (CNBC Indonesia, 02/06/23)

Selain itu pasir laut juga memiliki nilai ekonomi bagi negara. Terlebih sedimen yang berupa lumpur itu juga menurutnya lebih baik dijual ke luar negeri ketimbang menumpuk di jalur pelayaran. Namun disisi lain Arifin enggan menyebutkan negara mana saja yang berpotensi menjadi pasar pasir laut dari RI, Ia menyebut negara seperti Singapura pasti membutuhkan. Tidak hanya itu Luhut Binsar Pandjaitan juga buka suara terkait hal ini, Menurut Luhut, kebijakan itu bertujuan untuk pendalaman alur laut. Sebab jika tidak, alur laut makin dangkal.

Lantas apakah kebijakan itu bisa merusak lingkungan? Luhut membantahnya. Ia mengungkapkan alasannya karena adanya Gps dan segala macam jadi bisa dipastikan kerusakan lingkungan itu tidak akan terjadi kalau misal harus diekspor pasti jauh manfaatnya tadi untuk BUMN, untuk pemerintah, ujarnya

Disisi lain mantan Mentri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti berharap Presiden Jokowi Dodo membatalkan keputusan dalam membukan keran ekspor pasir laut.

Sebelumnya Jokowi Menertbitkan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam pasal 6 beleid tersebut Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan sendimentasi di laut, dengan alasan tersebut Jokowi memberi ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Dalam pasal 8 beleid, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sendimentasi itu adalah kapal isal dan di utamakan menggunakan bendera indonesia, jika tidak tersedia Jokowi mengijinkan kapal isap asing mengeruk pasir di Indonesia. (CNN Indonesia, senen 29/05/23)

Kebijakan ekspor pasir laut tersebut tentu membahayakan ketahanan negara karena dari kebijakan tersebut yang di untungkan adalah para oligarki eksportir. Padahal selama 20 tahun ini Indonesia telah melarang eksportir pasir laut jadi, wajar kebijakan tersebut menuai banyak kritikan dari masyarakat karena kebijakan tersebut akan membahayakan ekosistem laut, lingkungan juga ketahanan negara.

Jadi, kebijakan tersebut di sinyalir adanya kebijakan oligarki yang ingin memperluas wilayah daratan melalui reklamasi, jika pemerintah memberikan ijin ekspor pasir laut secara tidak langsung pemerintah  sengaja menjual pulau yang pada akhirnya memperluas Zona Ekonomi Ekonomy (ZEE) negara lain dan memperkecil ZEE negara sendiri

Jika benar adanya sedimentasi dapat merugikan ekosistem laut dan mengganggu pelayaran, maka seharusnya sendimentasi itu cukup di bersihkan dan tidak perlu di jual atau di ekspor. Karena tidak semua sendimentasi itu dapat merugikan, adanya sendimentasi juga bermanfaat untuk ketahanan negara dan juga ekosistem laut.

Beginilah model dari mindesetnya kalitalisme yang hanya memikirkan keuntungan  materi sehingga membuat pemerintah abai terhadap potensi kerugian yang akan terjadi. Alih-alih mengehentikan kebijakan tersebut justru pemerintah melanjutkan kebijakan tersebut dengan memberikan janji kebijakan tersebut akan di hentikan apabila mengakibatkan kerusakan lingkungan, alasan ini sejatinya hanya upaya dan alasan mereka untuk melancarkan usaha ekonomi para kapitalisme.

Berbeda dengan sistem Islam, dalam membuat kebijakan tentang pengelolaan lingkungan sebagai intitusi yang menerapkan syariat Islam, khilafah menetapkan kebijakan  berdasarkan nash-nash syariat, terkait pengelolaan lingkungan Allah SWT  memerintahkan manusia kemanfaatkan sesuai  kebutukan mereka.

Allah SWT  berfirman,

وَالْأَرْضَ مَدَدْنَاهَا وَأَلْقَيْنَا فِيهَا رَوَاسِيَ وَأَنْبَتْنَا فِيهَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَوْزُونٍ

وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَسْتُمْ لَهُ بِرَازِقِينَ

Artinya:

 “Kami telah menghamparkan bumi, memancangkan padanya gunung-gunung, dan menumbuhkan di sana segala sesuatu menurut ukuran(-nya). Dan kami telah menjadikan di sana sumber-sumber kehidupan untukmu dan (menjadikan pula) makhluk hidup yang bukan kamu pemberi rezekinya.”(Qs. Al-Hir: 19-20)

Selain dari itu manusia juga di larang berbuat kerusakann dimuka bumi agar keletarian lingkungan tetap terjaga

Allah SWT berfirman,

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Artinya:

“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. Al-A’raf:56)

Dari dalil-dalil tersebut khilafah membuat kebijakan dalam mengatur pemanfaatan kekayaan lingkungan termasuk pengelolaan sendimentasi laut. Sebagaimana di ketahui sendimentasi laut adalah proses pengendapan yang terjadi di laut yang dimana material-material di pindahkan oleh kekuatan air laut.

Sendimentasi ini bisa terjadi karena beberapa hal seperti perubahan arus laut maupun adanya pasang surut air laut. Jika proses sendementasi tidak menimbulkan kerusakan ekosistem dan mengganggu aktivitas sosial ekonomi maka khilafah akan membirkan hal tersebut.

Namun apabila proses sendimentasi dapat merusak ekosistem laut dan mengganggu aktivitas sosial ekonomi maka khilafah akan melakukan tindakan khusus dan mekukan pengendalian proses abrasi dengan metode coastal egineering atau yang lainnya. Jadi, apakah proses sendimentasi menimbulkan kerusakan atau tidak di perlukan kajian khusus oleh para ahli dan akademisi dinamikan wilayah pantai dan daerah pesisir dangkal sangat beragam.

Hasil dari kajian ilmiah itu digunakan oleh  khilafah dalam membuat kebijakan pengelolaan sendimentasi. Adapun prinsip pengelolaan tidak berdasarkan pada keuntungan ekonomi pengelolaan dalam khilafah lebih mengedepankan kelestarian lingkungan  hidup, hanya khilafah yang mampu melindungi manusia, alam semesta dan kehidupan

Walahualam bi showwab

Next Post:

Dialog publik

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Nurul Rabiatul Adawiyah
Hallo...! Terimakasih telah membaca tulisan-tulisan teh nurul.. mohon kritik dan sarannya di kolom komentar yang bersifat membangun yah😊 Terimakasih.. Salam NRA

Halo, !

Categories

More than 3500 female bloggers registered

PT. PEREMPUAN DIGITAL INDONESIA
Cyber 2 Tower 11TH Floor JL HR Rasuna Said Jakarta Selatan

calendar-full
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram