Sejak diumumkan pasien pertama terinfeksi Covid-19 di Indonesia secara resmi, sepertinya hampir seluruh perhatian warga Indonesia tercurah pada Virus ini. Tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai Aparat Negara, sebagian ASN masih di tuntut tetap hadir bekerja dikantor demi tetap berjalannya pelayanan pada masyarakat. Dengan sistem piket dan mengutamakan yang hadir bagi ASN yang di bawah 50 tahun, tidak memiliki gejala Covid-19.