fbpx

Pencabutan Ijin Perguruan Tinggi Bukti Nyata Pendidikan Dikapitalisasi

5 June, 2023

Oleh: Nurul Rabiatul Adawiyah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. Pencabutan ijin operasional itu dilakukan karena sudah tidak memenuhi standar pendidikan di perguruan tinggi. Tidak hanya itu banyak kampus-kampus melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual-beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP kuliah. Kendati demikian perguruan tinggi yang diberhentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS) (Kompas.com, 27/05/23).

Adapun tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang. Sanksi ringan terdapat di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), sementara sanksi sedang dan berat terdapat pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi).

Tim EKPT terdiri dari berbagai unsur seperti kelembagaan, hukum, pembelajaran kemahasiswaan, sumber daya, dan pangkalan data pendidikan tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Lukman menyampaikan perguruan tinggi di Indonesia sampai akhir Maret 2023 berjumlah 4.231 dengan 29.324 program studi. Ada lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen tersebar dari Aceh hingga Papua.

Ia mengatakan UPT Kemendikbudristek akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik terdampak untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lain. Namun, dengan syarat mengajukan bukti pembelajaran yang asli (CNN Indonesia, 26/05/23).

Pencabutan izin operasional perguruan tinggi terjadi karena tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan di perguruan tinggi, juga karena melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah. Miris ternyata praktik-praktik tersebut justru mencederai tujuan pendidikan itu sendiri.

Perguruan tinggi yang seharusnya membentuk lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter yang baik justru malah membiarkan praktik-praktik curang terjadi di tengah kampus. Hal demikian suatu hal yang wajar terjadi di dalam sistem kapitalis-sekuler yang melandasi sistem pendidikan kita saat ini, sebuah sistem yang hanya berlandaskan pada materi semata.

Dalam sistem kapitalis ada yang namanya konsep bisnis atau permintaan dan penawaran dalam mencari keuntungan. Selama asas yang dipakai adalah asas kapitalis hal demikian tidak hanya terjadi pada bidang pendidikan, dalam bidang apapun asas yang menjadi standarnya adalah keuntungannya. Sedangkan mahasiswa tugasnya hanya sekadar mengejar ijazah bahkan tanpa mengikuti pembelajaran di kampus pun para mahasiswa bisa mendapatkan ijazah. Ijazah hanya sekedar alat untuk memudahkan mahasiswa dalam mendapatkan pekerjaan.

Idealisme pendidikan mengharuskan terwujudnya pemahaman atas ilmu menjadi hilang. Pendidikan kapitalis-sekuler diarahkan untuk kepentingan ekonomi bukan semata-mata ilmu apa lagi untuk membentuk kepribadian yang ahsan. Pendidikan hanya sekadar jelmaan yang dilegalisasi secara langsung oleh perguruan tinggi. Tapi siapa yang paling diuntungkan akan hal ini? Yang paling diuntungkan adalah para pengusaha/pemilik modal yang menanamkan modalnya di sektor pendidikan.

Adapun mengenai keputusan pemerintah mencabut ijin operasional di perguruan tinggi merupakan suatu keharusan. Akan tetapi keputusan tersebut tidak bisa menyelesaikan problem itu secara utuh selama masih bertahan pada paradigma kapitalis. Jika pemerintah menutup sebagian besar perguruan tinggi maka peluang bagi generasi untuk kuliah semakin kecil.

Kalau kita menyikapi sebuah negara yang berdiri di atas dasar sistem kapitalis rasanya telah kehilangan jati diri sebagai pengurus urusan umat. Negara seharusnya mampu menyediakan institusi pendidikan yang memadai dan berkualitas bagi umat. Tapi justru anehnya negara malah menyerahkan perguruan tinggi kepada swasta bahwa negara mendorong masyarakat termasuk korporasi untuk berpatisipasi aktif dalam mendirikan pendidikan swasta meskipun berbiaya tinggi.

Negara hanya sekadar menjadi regulator untuk kepentingan bagi siapapun yang ingin meraih keuntungan dari dunia pendidikan. Artinya negara memberikan kemudahan dalam mendirikan sekolah maupun perguruan tinggi, seperti inilah terjadinya praktik ilegal dalam sistem pendidikan kapitalis.

Sistem kapitalis pula yang menjadi akar sempitnya pemahaman umat sekarang. Sehingga tidak mampu berpikir jauh pada setiap problematika termasuk mengenai problematika di dunia pendidikan. Bahkan justru sistem kapitalis membuat umat takut akan aturan agamanya sendiri. Jadi tidak heran ketika diberikan solusi yang terbaik yang ada dalam Islam justru ditentang. Akibatnya pemikiran umat menjadi semakin sempit.

Produk pendidikan di era kapitalis ini pula banyak melahirkan generasi yang menjadi manusia sebagai tukang yang siap untuk dipekerjakan, baik itu lulusan S1, S2 ataupun S3 tetap akan mejadi manusia tukang. Maka kalau seperti ini modelnya sudah pasti bangsa ini mudah menjadi bangsa yang terjajah. Bahkan bisa jadi ini bentuk dari penjajahan karena model pendidikan seperti itu hanya mengikuti arahan atau kemauan dari para kapitalis saja.

Berbeda dengan sistem Islam, sistem memiliki sistem penddikan yang handal dan berkualitas tinggi serta murah bahkan gratis. Hal ini karena didukung penuh oleh sistem ekonomi dan politik Islam yang berorientasi penuh dalam melayani urusan rakyat dan berasaskan akidah Islam.

Negara harus memberikan kesempatan seluas mungkin bagi rakyat dalam melanjutkan pendidikan ke tingkat pendidikan tinggi negara wajib menyediakan fasilitas pendidikan sebaik mungkin. Semua ini di karenakan Islam menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan primer masyarakat.

Islam memiliki politik ekonomi yang menjadi jaminan dalam memenuhi kebutuhan primer masyarakat. Kebutuhan primer itu terdiri dari kebutuhan sangan, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dan sebagainya. Islam menjadikan pendidikan yang berkualitas bebas biaya. Negara Islam juga mencegah upaya yang menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis. Dalam menetapkan seluruh pembiayaan pendidikan dipungut dari harta yang ada di baitulmal baik itu harta yang terdapat dari harta kharaj, fa’i ataupun ghanimmah.

Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk kepribadian Islam serta membekali nya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Metode penyampaian penalaran dirancang untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut. Setiap metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikitpun dalam pendidikan dari asas tersebut (Syekh. Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Islam).

Islam tidak hanya memiliki tingkatan pendidikan sampai sebatas S3 saja. Bagi Islam itu masih sebatas pembelajaran dasarnya saja. Akan tetapi Islam memiliki tingkatan pendidikan di perguruan tinggi sampai pada S6. Karena memang pendidikan itu menjadi perhatian utama bagi para khalifah (kepala negara khilafah). Ini tidak lain karena hal itu telah dicontohkan oleh Nabi SAW. Perhatian Nabi terhadap dunia pendidikan ini sangat besar. (Ustadz Dwi Condro, Ilmu Retorika Mengguncang Dunia)

Tidak heran jika kemudian para khalifah membangun berbagai lembaga pendidikan mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Tujuannya tidak lain adalah meningkatkan pemahaman umat terhadap agama, sains dan teknologi, dan semuanya gratis.

Selama masa kekhalifahan Islam itu, tercatat beberapa lembaga pendidikan Islam yang terus berkembang dari dulu hingga sekarang. Kendati beberapa di antaranya hanya tinggal nama, nama-nama lembaga pendidikan Islam itu pernah mengalami puncak kejayaan dan menjadi simbol kegemilangan peradaban Islam.

Beberapa lembaga pendidikan itu, antara lain, Nizhamiyah (1067 -1401 M) di Baghdad, Al-Azhar (975 M-sekarang) di Mesir, al-Qarawiyyin (859 M-sekarang) di Fez, Maroko dan Sankore (989 M-sekarang) di Timbuktu, Mali, Afrika.

Masing-masing lembaga ini memiliki sistem dan kurikulum pendidikan yang sangat maju ketika itu. Beberapa lembaga itu berhasil melahirkan tokoh-tokoh pemikir dan ilmuwan Muslim yang sangat disegani. Misalnya, al-Ghazali, Ibnu Ruysd, Ibnu Sina, Ibn Khaldun, Al-Farabi, al-Khawarizmi dan al-Firdausi.

Tidak hanya menerima murid kalangan warga negara sendiri, lembaga pendidikan Islam ini pun menerima para siswa dari Barat. Bahkan pemimpin tertinggi umat Katolik, Paus Sylvester II, turut menjadi saksi keunggulan Universitas Al-Qarawiyyin. Pasalnya, sebelum menjadi Paus, ia sempat menimba ilmu di salah satu universitas terkemuka di dunia saat itu.

Soal teknologi, pada abad ke-8 dan 9 M, kaum Muslim telah menemukan teknologi pertanian dan irigasi. Mereka mampu memproduksi gandum yang tiada taranya. Kecanggihan teknologi masa ini juga terlihat dari peninggalan-peninggalan sejarahnya. MasyaaAllah Oleh sebab itu sudah seharusnya kita kembali kepada hukum Islam hukum yang terbaik di dunia yang diterapkan dalam Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah

Wallahualam Bishawwab.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Nurul Rabiatul Adawiyah
Hallo...! Terimakasih telah membaca tulisan-tulisan teh nurul.. mohon kritik dan sarannya di kolom komentar yang bersifat membangun yah😊 Terimakasih.. Salam NRA

Halo, !

Categories

More than 3500 female bloggers registered

PT. PEREMPUAN DIGITAL INDONESIA
Cyber 2 Tower 11TH Floor JL HR Rasuna Said Jakarta Selatan

calendar-full
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram