Surat keterangan kerja adalah dokumen wajib pengajuan visa bagi kamu yang statusnya adalah pekerja atau karyawan. Surat ini bisa kamu dapatkan di bagian HR (Human Resource) dengan kop perusahaan, stempel dan tanda tangan basah. Surat keterangan kerja harus masih update, usahakan tidak lebih dari 30 hari pada saat kamu apply untuk visa.
Negara yang mewajibkan surat keterangan bukti bekerja sebagai persyaratan dari visa untuk paspor Indonesia ada banyak termakud Amerika Serikat, Eropa (visa Schengen), Korea Selatan, Jepang, China, Australia, New Zealand, Inggris, Kanada dan negara lainnya.