Sejak bulan Juni 2024 ini, para masyarakat di Surabaya, sudah nggak bisa lagi sebebas dulu, ketika ingin memisahkan diri dari KK keluarganya. Demikian juga yang pengen nebeng bikin KK dalam satu alamat, kayak saya dulu.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin pecah KK, yaitu:
Masyarakat yang hendak melakukan pecah kartu keluarga, dibatasi hanya oleh anak yang tercantum di KK tersebut, dan anak itu sudah menikah maupun memiliki anak.
Jadi, kalau anaknya belum menikah, tapi pengen mandiri, punya KK sendiri, ya sono bikin atau beli rumah di Surabaya dulu, hahaha.
Nah, dengan peraturan ini, orang-orang yang kayak saya dulu, nebeng bikin KK di alamatnya, udah nggak bisa dilayanin. Kecuali nganu… *eh apaan sih si Rey ini, kabooorrrr, hahahaha.
Nah bukan hanya yang sudah menikah, anak-anak yang sudah memiliki anak, as you know kan sekarang itu banyak single parents by choice alias nggak menikah tapi punya anak, astagfirullah.
Untuk kasus seperti ini, juga diperbolehkan untuk pecah KK tersendiri dalam satu alamat rumah tersebut.
Selengkapnya baca di blog www.reyneraea.com tentang Pecah KK di Surabaya