Persyaratan Daftar Merek Dagang di DJKI – Bagi kamu pelaku bisnis, tentunya memiliki nama merek yang menempel di barang atau jasa yang kamu perdagangkan. Agar brand tersebut bisa paten, kamu harus daftar merek dagang di DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk keberlangsungan usaha kamu. Hal tersebut dilakukan agar merek dagang atau bisnis bisa dimiliki secara eksklusif dan dilarang untuk dipakai pihak lain tanpa seizin pemilik merek. Simak persyaratan pendaftaran merek dagang di DJKI berikut ini