Menjaga kesehatan organ tubuh adalah hal yang paling utama, salah satunya adalah menggosok gigi.
Tujuan menggosok gigi adalah merawat kesehatan gigi dari berlubang, mencegah bau mulut dan sebagainya.
Tetapi bagaimana jadinya jika menggosok gigi saat berpuasa menimbulkan pro dan kontra.
Apakah boleh menggosok gigi saat berpuasa? Check this out
Dikutip dari insert live.com, terdapat batas waktu menggosok gigi yang bertujuan untuk menghilangkan pahala puasa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa dzuhur adalah batas waktu maksimal untuk menggosok gigi. Jika dilakukan setelah dzuhur, maka hukumnya menjadi makruh.
Hukum makruh adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Jika perbuatan tersebut ditinggalkan akan mendapatkan pujian dan apabila dilanggarkan, tidak mendapatkan dosa.
Dikutip dari Media Indonesia, dari segi bahasa, makruh berasal dari kata mubghadh yang berarti sesuatu yang dibenci.
Sedangkan dari sisi istilah, makruh artinya adalah sesuatu yang dilarang syar’i tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan.
Secara kesimpulan artinya tidak mencakup sesuatu yang wajib, sunah, dan mubah.
Ada beberapa tindakan yang mengandung hukum makruh seperti berbicara saat wudhu, Puasa dua hari sebelum Ramadan, Menyembelih hewan di depan hewan lain dan sebagainya.
Selain itu terdapat beberapa mahzab yang senada dengan MUI yaitu Mahzab Imam Syafii dan Hambali.
Penjabaran lain tentang hukum makruh dalam menggosok gigi dijelaskan sangat jelas di detik.com. Penjelasan tersebut dapat diperoleh di Kitab Matan Abu Syuja.
Di dalamnya dijelaskan mengenai larangan untuk tidak menggosok gigi atau bersiwak bagi orang yang melaksanakan puasa, yang bertujuan menghilangkan bau mulut.
Hal ini diperjelas dari Hadis Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al- Shiyam, bahwa bau mulut orang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada bunga kasturi,
“Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi.”
Dikutip dari cnbc.com, perubahan bau mulut bagi kaum yang sedang shaum ini terjadi ketika matahari mulai bergerak menuju petang.
Jadi, jelas terdapat alasan mengapa hukum menggosok gigi ketika berpuasa adalah makruh.
Kemudian resiko lain yang perlu dipertimbangkan adalah mencegah resiko air tertelan secara tidak sengaja ketika menggosok gigi.
Walau demikian, bersiwak atau menggosok gigi tetap menjadi salah satu sunnah Rasullulah SAW sebelum menunaikan salat.
Hal ini diperjelas oleh hadis dari Abu Hurairah yang mengatakan sebagai berikut
“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat.” (HR Bukhari).