Program KTP Digital ini, tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 72/2022 , namun dibutuhkan untuk mengimplementasikannya, dibutuhkan sebuah terobosan yang tepat sasaran, karena masih banyak masyarakat yang belum tahu apalagi akrab dengan KTP Digital ini. Dan yang perlu diperhatikan juga, bahwa KTP digital ini, hanya bisa dipunyai oleh warga Surabaya, yang sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el).
Adapun manfaat sekaligus keunggulan KTP Digital adalah, untuk memudahkan aktifitas dan keperluan masyarakat dalam memanfaatkan akses dari pelayanan publik.
Dengan KTP Digital, warga tidak perlu repot membawa data digitalnya ke mana saja, karena bisa mengaksesnya melalui scan QR Code yang telah terintegrasi dengan data Kemendagri RI.
Demikian juga, bagi warna yang mengalami kehilangan KTP, atau ingin memperbaharui data KTPnya, maka akan diarahkan melakukan pengurusan KTP Digital saja, apalagi dengan KTP Digital, warga juga bsia melakukan cetak ulang KTP.
Adapun cara mendapatkan KTP Digital untuk warga Surabaya memang butuh proses yang sedikit atau lumayan panjang, namun akan lebih mudah dengan panduan petugas yang ditugaskan.
Dan caranya adalah:
Pertama: pastikan warga sudah mempunyai KTP Elektronik (e-KTP) Surabaya.
Selengkapnya klik di sini untuk baca di blog ya 🙂