Jika peserta BPJS meninggal di rumah sakit maka status kepesertaannya otomatis menjadi nonaktif tanpa perlu datang ke kantor BPJS, karena ini adalah pengalaman waktu tiga tahun yang lalu mbah (nenek saya, istrinya alm abah) meninggal dunia di rumah sakit.
“Lalu gimana kalau meninggalnya di rumah seperti almarhum abah saya?”
“Sudah meninggal bertahun-tahun tagihan BPJSnya membengkak jadi berapa, ya?”
“Dokumen yang diperlukan apa saja, ribet gak?”
Pasti itukan yang jadi pertanyaan? Baca kelanjutannya..