Hari Ibu, sesungguhnya bentuk nyata dari upaya menghargai, mengapresiasi, dan merayakan eksistensi perempuan sebagai individu dan ibu yang berdaya. Bila merunut pada sejarah, Hari Ibu pertama kali disepakati dalam Kongres Perempuan Indonesia ketiga yang saat itu diselenggarakan di Bandung tahun 1938, sepuluh tahun setelah Kongres Perempuan pertama. Ada tekad untuk membawa kaum perempuan keluar dari keterbatasan dan segala jenis ketidakadilan. Ini dibuktikan dengan tiga tuntutan pokok pada Kongres Perempuan pertama, yaitu: penambahan jumlah sekolah untuk anak perempuan, perbaikan aturan dalam hal taklik nikah, dan perbaikan aturan tentang sokongan kepada janda dan anak yatim pegawai negeri.