Assalamualaikum pagi ini saya menulis ilmu fiqih tentang wanita haid ketika Ramadhan seperti kita ketahui bagaimana kita berpuasa Ramadhan namun apabila seorang wanita datang bulan atau nifas disunnahkan untuk membatalkan puasa terlebih dahulu dan mengganti puasanya sebanyak dia batal tersebut sampai batasnya bulan Ramadhan berikutnya.
Dari Aisyah berkata ” Kami disuruh oleh Rasulullah Saw mengqada puasa dan tidak disuruh mengqada salat.” (HR. Bukhari)
Lalu bagaimana batas seseorang wanita mengqada puasa adalah sampai datang bulan puasa berikutnya sesuai beberapa hari kita tidak puasa misalnya kita tidak puasa delapan hari maka kita menggantikan puasa delapan kali. Apabila terlewat dan tidak mampu berpuasa kita wajib membayar fidyah atau disebut juga denda yaitu memberi makan fakir miskin tiap hari 3/4 liter beras. Dalil sendiri ada dalam QS. Al-Baqarah Ayat 184 yang berbunyi:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
184. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Sebagai seorang muslimah pasti pernah mengalami peristiwa tersebut untuk menjawab semua kerisauan tersebut agar kita tidak salah lagi tapi kalau ada yang mau menambahkan lagi tulis di kolom komentar ya..
https://diaryummiadah19nk.blogspot.com/2023/04/ilmu-fiqh-muslimah-yang-sedang-haid.html?m=1
Assalamualaikum pagi ini saya menulis ilmu fiqih tentang wanita haid ketika Ramadhan seperti kita ketahui bagaimana kita berpuasa Ramadhan namun apabila seorang wanita datang bulan atau nifas disunnahkan untuk membatalkan puasa terlebih dahulu dan mengganti puasanya sebanyak dia batal tersebut sampai batasnya bulan Ramadhan berikutnya.
Dari Aisyah berkata ” Kami disuruh oleh Rasulullah Saw mengqada puasa dan tidak disuruh mengqada salat.” (HR. Bukhari)
Lalu bagaimana batas seseorang wanita mengqada puasa adalah sampai datang bulan puasa berikutnya sesuai beberapa hari kita tidak puasa misalnya kita tidak puasa delapan hari maka kita menggantikan puasa delapan kali. Apabila terlewat dan tidak mampu berpuasa kita wajib membayar fidyah atau disebut juga denda yaitu memberi makan fakir miskin tiap hari 3/4 liter beras. Dalil sendiri ada dalam QS. Al-Baqarah Ayat 184 yang berbunyi:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
184. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Sebagai seorang muslimah pasti pernah mengalami peristiwa tersebut untuk menjawab semua kerisauan tersebut agar kita tidak salah lagi tapi kalau ada yang mau menambahkan lagi tulis di kolom komentar ya..