Ada yang sudah paham pengertian zakat, hukum, tujuan dan syaratnya? Senang sekali, beberapa waktu lalu saat sesi sharing Blogger Hebat, materi ini dibahas oleh pak ugi, atau akrab disapa dengan sebutan Kang Ugi. Pemilik blog ayahugiparenting.com ini, membuat pemahamanku tentang zakat lebih tajam lagi. Jujur saja, selama ini masih banyak yang belum aku pahami tentang zakat. Hihi
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu kamu membersihkan dan mensucikan mereka , dan mendo’alah mereka. Sesungguhnya do’a kamu (menjadi ) ketentraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah [9] : 103)
Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq : 5).
Secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT oleh setiap muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.