fbpx

Tarif Ojol Naik Dratis, Konsumen Hingga UMKM Menjerit.

5 September, 2022

Oleh: Nurul Rabiatul Adawiyah

Seiring berkembangnya tekhnologi semakin banyak aktivitas-aktivitas yang
mempermudah masyarakat. Seperti adanya sebuah komunitas ojek online atau singkatan dari OJOL

Ojek online saat itu hingga kini menjadi sebuah alat atau model transportasi yang bisa memudahkan pemakainya ketika ingin pergi kemanapun. Bahkan bukan hanya dapat mengantarkan penumpangnya, ojol ini bisa juga membelikan makanan, mengantarkan barang dan banyak faedah yang akan didapatkan bila kita memakai program ojek online ini.

Namun seiring berjalannya waktu, apa yang menjadi kebutuhan rakyat tersebut semakin sulit digunakan karena harga tarifnya melambung tinggi, dari tanggal 29 Agustus 2022 Manteri Perhubungan (KM) mengeluarkan keputusan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022.

Terbitnya KM Nomor 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Dikutip (SindoNews.com, minggu 28/08/22)

untuk menjamin kelangsungan usaha ojol tersebut, maka besaran biaya jasa itu diantaranya:

Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

Kenaikan tarif ojol ini sama sekali tidak menguntungkan driver, karena semakin harga tarif ojol naik maka pengguna driver juga semakin tipis, karena biasanya rakyat itu akan mencari transportasi lebih murah.

Kalau dilihat sih ekonomi rakyat kan nggak banyak-banyak amat. Jadi yang paling banyak untung disini yeah hanya perusahaan, jumlah pengguna berkurang itu akan mempengaruhi secara langsung pendapatan driver. Bahkan mungkin bisa saja berdampak hilangnya pekerjaan.

Daya beli masyarakat kalau diprediksi semakin menurun dan membuat konsumsi rumah tangga berdampak signifikan. Jadi bisa kita bayangkan kalau konsumsi rumah tangga menurun maka sudah bisa dipastikan pertumbuhan ekonomi juga ikut turun.

Pakar Universitas Air Langga, Rumayya batu bara berpendapat “kenaikan tarif ojol 30-50% bisa membuat masyarakat meninggalkan transportasi ini. Bukan tanpa alasan merujuk pada riset dengan 1.000 koresponden di tiga wilayah/zona itu 53,3% diantaranya memilih transportasi umum lainnya atau pribadi jika tarif ojol naik.” Dikutip (Suara.com, minggu 28/08/22)

Sementara 57% akan lebih memilih mengurangi pengeluaran mereka dalam konsumsi demi bisa memotong pengeluaran. Tapi kalau diteliti apakah ada penghematan dalam kebutuhan makan, jawabannya amat sulit

Makin banyaknya masyarakat yang berprofesi driver ojol dan makin besarnya pengguna ojol baik untuk distribusi produk telah membuat kapitalis pemilik perusahaan semaunya terus menaikan tarif. Sementara negara menjadi stempel melegalkan kerakusan kaum kapitalis.

Ideologi kapitalisme dengan asas sekularisme menjadi pangkal abainya rezim negeri terhadap urusan rakyat. Sistem yang memisahkan agama dengan kehidupan melahirkan paham-paham kapitalistik. Menganggap transportasi sebagai sebuah industri yang menghasilkan keuntungan materi mengabaikan kepemilikan fasilitas umum dikuasai korporasi. Secara umum otomatis fasilitas umum mempunyai fungsi bisnis

Sebagai seorang pemimpin perlu melihat terkait dengan kepentingan ekonomi umat sehingga bisa mendapatkan perhatian besar di dalamnya dan demi meningkatkan taraf hidup umat.

Pada masa Islam, sebagai konsekuensi pada masa penaklukan (dilarang mengganggu kegiatan ekonomi) atau mengabaikan kewajiban-kewajiban lain yang juga harus dipenuhi terhadap rakyat termasuk salah satunya adalah sarana-sarana kepentingan umum seperti transportasi.

Berkaitan dengan hajat publik atau berkaitan dengan transportasi itu sendiri tidak boleh di serahkan kepada asing/swasta. Pemerintah harus ikut campur dan mengawasi kalau perlu terjun langsung.

Rasulullah Saw bersabda, “Setiap hamba yang diberi kepercayaan oleh Allah untuk memperhatikan rakyatnya namun pada saat meninggal dunia ia dalam keadaan menipu rakyatnya, niscaya Allah mengharamkan ia masuk surga” [HR. Bukhari dan Muslim]

Menentukan harga batas tarif atas dan bawah bukan wewenang umat untuk itu sebagai pemimpin meski bisa mengatur ini. Jika kalau negara tidak mampu lantasnya kemudian menyerahkannya kepada swasta minimalnya ada pengendalian dari pemerintah mengenai harga tarif. Semisalnya menentukan harga tarif itu dilihat dari ekonomi umat secara keseluruhan.

Islam telah mengatur kepemilikan harta termasuk harta negara. Jika semua kekayaan milik negara dikendalikan dan dikelola oleh negara untuk kebutuhan kesejahteraan umat, maka dengan wilayah Indonesia yang sangat luas dengan kekayaan mineral dan yang lainnya sudah pasti lebih jika hanya untuk memenuhi semua kebutuhan publik umat. Tidak hanya transportasi umum melainkan semua kebutuhan publik umat termasuk pendidikan dan kesehatan.

 

Previous Post:

Tanpa Ekspresi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Nurul Rabiatul Adawiyah
Hallo...! Terimakasih telah membaca tulisan-tulisan teh nurul.. mohon kritik dan sarannya di kolom komentar yang bersifat membangun yah😊 Terimakasih.. Salam NRA

Halo, !

Categories

More than 3500 female bloggers registered

PT. PEREMPUAN DIGITAL INDONESIA
Cyber 2 Tower 11TH Floor JL HR Rasuna Said Jakarta Selatan

calendar-full
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram