Assalamu’alaykum Diaris.
Masih seputar CPNS. Beberapa hari lalu aku membaca sebuah postingan tentang serba-serbi seleksi CPNS yang menurut postingan tersebut begitu menguntungkan negara karena tingginya permintaan materai dari para peserta seleksi CPNS. Aku nggak tahu peraturan ini dibuat sejak dulu atau nggak, yang kutahu peraturan itu ada sejak seleksi CPNS tahun 2018 dan seterusnya. Di sana terdapat syarat yang mengharuskan peserta melampirkan berkas yang telah dibubuhi tanda tangan di atas materai.
Otomatis para peserta termasuk aku waktu itu, mau nggak mau harus beli materai. Dulu masih pakai materai 6000, sekarang yang berlaku adalah materai 10.000. Hmmm… untung banyak tuh. Mengingat kuota CPNS yang dibutuhkan paling hanya satu-dua orang dari masing-masing formasi, sedangkan yang ikutan seleksi CPNS jutaan orang, hehehe. Lama-lama aku jadi kesal juga nih, apalagi mengingat aku yang sudah tiga kali gagal lolos ikut seleksi CPNS, dan yang paling ngenes tuh seleksi CPNS terakhir yang kuikuti, wakakak.
Aku pernah ikut seleksi CPNS sebanyak tiga kali dan semuanya berakhir nggak lolos. Seleksi CPNS pertama yang kuikuti di tahun 2017 di Kemenkeu seperti yang pernah kuceritakan di diary sebelumnya. Seleksi CPNS yang pertama ini aku gagal, alasannya ya karena kurasa usahaku belum maksimal. Aku memang nggak banyak berlatih soal-soal CPNS. Aku benar-benar seperti orang yang nggak niat ikutan seleksi CPNS waktu itu. Aku hanya baca-baca dan belajar sekilas dari contoh soal yang kudapat dari internet. Padahal nih ya kedua orang tuaku sangat berharap aku bisa jadi PNS.