fbpx

TV Analog Dilarang, Siapa Yang Diuntungkan?

23 November, 2022

Oleh: Nurul Rabiatul Adawiyah

Berbicara tentang perkembangan televisi mungkin sudah tidak bisa terlepas dari adanya TV analog. Tv analog adalah salah satu media yang biasa digunakan untuk menyiarkan berbagai macam tayangan menarik di dunia entertain. Namun sejak tahun 2020 kemenkominfo segera menghentikan siaran tv analog atau bisa disebut analog swicth off (ASO) kemudian digantikan dengan tv digital.

Sejak tanggal 30 april 2022 dibagian kota pulau jawa tidak bisa menikmati siaran tv analog, ada 3 tahap pemberhentian yang dilakukan pemerintah, tahap pertama di lakukan pada tanggal 30 April 2022, kemudian dilakukan kembali pada tanggal 25 Agustus 2022 setelahnya dilakukan pada 2 November 2022.

 

Tentunya pemberhentian tv analog ini dan digantikan ke tv digital menuai banyak kritikan dari masyarakat yang rata-rata memiliki ekonomi menengah kebawah. Pasalnya kebijakan ini terkesan lebih memaksa masyarakat untuk beralih ke tv digital. Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan terkait dengan pengalihan tv analog ke tv digital, bahwa masih ada beberapa stasiun tv yang belum mematikan siaran analognya.

 

Mahfud mengatakan analog switch off (ASO) merupakan perintah undang-undang dan telah lama dilakukan serta dikoordinasikan dengan pemilik stasiun tv. Ia pun menegaskan jika  masih ada stasiun tv yang menyalurkan siaran secara analog maka akan dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum (Republika.co.id, Jum’at 4/11/22)

 

Mahfud pun mengatakan pula bahwa siaran tv analog ke digital tersebut merupakan arahan dari The International Telecommunication (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bidang tekhnologi Informasih dan komunikasi. (Ihram.co.id, sabtu 05/11/22) 

 

Sehingga, kebijakan penghentian siaran analog tersebut bukanlah kebijakan baru, bahkan sudah ada sebelum adanya Mahkamah Kontitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

 

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

 

Untuk menonton televisi masyarakat Jabodetabek (jakarta,bogor, 

depok,tangerang dan bekasi) kini sudah beralih ke siaran TV digital. Sebab, antena konvensional saat ini sudah dimatikan pemerintah. 

 

Walau demikian, pemberhentian tv analog atau analog switch off (ASO) masih belum bisa diterima oleh masyarakat Gorontalo, sebab sebagian besar masyarakat serambi madinah itu masih menggunakan tv analog. Selain dari itu pemberhentian secara serentak  tv analog dinilai menyusahkan masyarakat  pasalnya masyarakat diminta membeli perangkat  Set Top Box (STB) untuk bisa kenikmati siaran tv digital, seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah bukan mematikan siarannya tetapi menghentikan penjualan tv analog.(Liputan6.com minggu 6/11/22)

 

Kritik atas kebijakan pemerintah mematikan siaran televisi analog terus mengalir. Salah satunya adalah lewat media sosial Tiktok.

 

Seperti diungkapkan satu warganet terkait kebijakan ini yang dinilai menyusahkan rakyat kecil. “Kasian rakyat kecil dan makin menyusahkan rakyat,” kata akun @Wulandari879.20 di TikTok, dikutip Minggu (5/11/2022).(Okezone.com minggu 6/11/22)

 

Perubahan ke arah TV digital akan menyulitkan masyarakat karena ada komponen yang harus dibeli untuk dapat mengakses TV Digital, walau pemerintah menjanjikan akan memberikan alat Set Top Box secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu tetapi tidak lantas persoalan migrasi ini selesai begitu saja. Pasalnya tanpa membenahi dari segi akses akan ada masyarakat yang tidak mampu menjangkau siaran tv digital

 

Jika diperhatikan setiap kebijakan pemerintah selalu saja menguntungkan pihak tertentu yaitu tiada lain pengusaha itu sendiri. Keuntungan yang mereka dapatkan dari menjual STB bisa mengurangi biaya produksi jadi, jelas bahwa kebijakan ini bukan menguntungkan rakyat namun menguntungkan para korporasi. Perubahan ini sekaligus juga menunjukan bahwa UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Nampaknya keberpihakan penguasa kepada korporasi dan bukan kepada banyak rakyat.

 

Inilah wajah buruk pemerintah yang dikuasai oligarki. UU menjadi payung hukum bagi mereka untuk memuluskan kepentingan mereka dengan dalih kepada rakyat memberikan akses yang lebih baik agar kebijakan mereka bisa diterima oleh masyarakat, karena berlindung terhadap UU lah bisa memaksa rakyat bawah untuk menerima setiap kebijakan mereka.

 

Terlihat sangat lucu ketika penguasa terkesan memaksa rakyat untuk membeli akses yang tidak mereka mampu dengan dalih akan dikenakan pidana, ini namanya sebuah kedzoliman berdagang dengan cara memaksa orang-orang untuk membeli dagangannya apa lagi sampe membawa nama hukum.

 

Negara yang seharus menjadi payung untuk melindungi rakyat namun kini negara seolah menjadi pajangan tangan bagi pengusaha, negara bukan lagi menjadi pelayan rakyat seperti yang dikatakan  demokrasi oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. tetapi oleh pemerintah, dari pemerintah dan untuk pengusaha.

 

 Sekarang ini negara bukan lagi menjadi pelayan rakyat tetapi menjadi pelayan bagi pengusaha. Sudah tidak ada lagi cara berpikir mereka terhadap kepentingan rakyat, sudah tidak ada lagi cara berpikir mereka apakah kebijakan tersebut menguntungkan rakyat atau tidak, alih-alih raktat seolah menjadi sapi perahan bagi penguasa untuk memuluskan keinginan pengusaha. 

 

Mewujudkan siaran TV yang bagus untuk diakses oleh seluruh masyarakat merupakan kewajiban bagi negara. Dalam Islam media di daulat sebagai sarana menebar kebaikan, alat kontrol dan sarana dakwah. Dengan kata lain media juga berfungsi sebagai benteng yang memiliki peran politisi dan strategi serta sebagai benteng penjaga umat dan negara. Sehingga suasana ketaatan terus tercipta dan wibawa negara tetap terjaga

 

Televisi yang merupakan sumber informasih harus menyajikan tayangan yang meningkatkan ketaqwaan ummat. Isi tayangan harus yang berfaedah. Dalam negara Islam tayangan media berada dibawah wewenang Depertemen Al-I’lam (penerangan). Depertemen inilah yang akan membuat aturan demi kemaslahatan umat. Membantu membina masyarakat Islam dengan pemahaman yang kuat, lurus, dan bersih. Menyiarkan Islam, baik dalam keadaan damai  maupun perang dengan menonjolkan sisi keagungan Islam. Menjelaskan kerusakan sistem  buatan manusia.

 

Tidak boleh ada tayangan yang keluar  dari panduan yang telah ditetapkan oleh depertemen Al-I’lam, jika keluar dari yang ditetapkan oleh depertemen tersebut makan akan diberikan sanksi tegas dan berat kepada pemilik media yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dari aqidah Islam dalam tayangan. Negara pula menjamin tayangan televisi yang bisa diakses oleh seluruh kalangan masyarakat, tidak ada tersebesit dalam pemikiran pemerintah yang mau mengambil keuntungan dari setiap kebijakan mereka selalu mengedepankan kebutuhan umat, bahkan pemerintah dalam negara Islam tidak akan pernah memberi selah bagi swasta atau siapapun yang mau memanfaatkan masyarakat karena mereka memiliki ketaqwaan dan rasa takut kepada Allah. Sebab setiap apa yang dipimpin akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah diakhirat kelak.

 

Dengan sistem Islam dalam naungan khilafah akan terwujud tayangan yang berkualitas yang mendukung terciptanya masyarakat Islami. Masyarakat merasa aman dan tenang bebas dari kekhawatiran terhadap tayangan yang mendatangkan kemudaratan. 

 

Wallahua’lam bi showwab

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Nurul Rabiatul Adawiyah
Hallo...! Terimakasih telah membaca tulisan-tulisan teh nurul.. mohon kritik dan sarannya di kolom komentar yang bersifat membangun yah😊 Terimakasih.. Salam NRA

Halo, !

Categories

More than 3500 female bloggers registered

PT. PEREMPUAN DIGITAL INDONESIA
Cyber 2 Tower 11TH Floor JL HR Rasuna Said Jakarta Selatan

calendar-full
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram