Sebagai orang tua, saya sangat khawatir atas kasus-kasus kekerasan yang belakangan sering terjadi di satuan pendidikan. Bukannya over thinking, tapi kemungkinan buruk itu pasti ada 'kan? Apa yang disampaikan dalam portal-portal berita atau konten-konten media sosial, memang benar adanya. Data membuktikan bahwa kita sedang berada dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 46 Tahun 2023, terdapat 6 bentuk kekerasan dalam pendidikan. Di mana bentuk kekerasan ini dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Berlaku untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Bila (amit-amit) terjadi di sekitar kita, maka payung hukum ini dapat melindungi dengan segala ketentuannya.