Saat membangun start-up, nama merek sudah ada, brand sudah disiapkan dengan baik, produk juga sudah dibikin sekeren mungkin, modal juga sudah pasti ada, lalu apa lagi? Legalitas usaha sudah disiapkan juga belum? Nah, apakah legalitas usaha itu penting? Bagaimana dengan kita yang hanya jualan hasil karya seni atau handicraft yang masih skala kecil alias produknya baru sedikit, keuntungan kecil, hanya dijual online dan pegawainya cuma kita sendiri atau dibantu 2-5 orang sebagai tim, apa perlu legalitas usaha juga?