Salah satu yang perlu dipersiapkan setelah menjadi CPNS adalah BPJS. Yup, BPJS memamg diwajibkan bagi seluruh rakyat Indonesia meski yah masih ada aja yang belum punya dengan berbagai alasan tapi kalo jadi PNS harus banget langsung ngurus BPJS karena akan otomatis terpotong dari gaji.
Jadi, ada aturannya yah buat para ASN yang termasuk didalamnya PNS, P3K, dan juga CPNS tentunya yang bunyinya kayak gini:
“Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.”