Cara Cetak Kartu NPWP di Kantor Pajak — “Gimana nih? Aku diminta HRD nyerahin foto kartu NPWP-ku. Tapi kartunya sampai sekarang belum dikirim juga. Padahal aku udah registrasi dari setahun yang lalu, bahkan lebih,” ujar suami agak panik.
Saya sangat paham, karena mas suami ini tipe yang malas mengurus hal-hal prosedural seperti itu.
Jadilah saya, sebagai istri, harus pintar googling sana sini mencari cara agar kartu NPWP suami bisa segera tercetak dan diserahkan ke HRD.
Sebenarnya mencetak kartu NPWP bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Namun, saya menyarankan suami agar mendatangi saja kantor pajak agar urusan cetak kartu ini bisa segera selesai.
Mengingat sebelumnya suami juga membuat NPWP secara online, namun kartunya belum juga diterima.
Nah, ternyata kasus tidak diterimanya kartu NPWP bukan hanya dialami oleh suami.
Apa saja penyebabnya dan bagaimana cara mencetak kartu NPWP dengan mudah?
Dilansir dari laman Pajak.go.id, setidaknya ada tiga alasan kenapa kartu NPWP masih belum sampai ke alamat wajib pajak meski sudah mengajukan permohonan registrasi NPWP.
Saat melakukan registrasi NPWP secara daring di ereg.pajak.go.id, kemungkinan wajib pajak melakukan kesalahan dalam mengisikan data berupa nomor telepon aktif, email, atau alamat pengiriman kartu.
Perlu dicatat juga bahwa, alamat pengiriman kartu NPWP harus sesuai dengan KTP.
Disebutkan bahwa dalam beberapa kasus, pengiriman NPWP tidak kunjung diterima karena kurir tidak berhasil menemukan alamat wajib pajak.
Calon wajib pajak yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak belum tentu disetujui atau diterima.
Maka permohonan registrasi yang ditolak, otomatis kartu NPWP tidak akan dikirimkan.
Dalam permohonan registrasi NPWP, calon wajib pajak memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus Non Efektif (NE)
Dengan memilih berstatus NE, petugas pajak harus membuat Lembar Penelitian Non Efektif agar sistem bisa mencetak kartu NPWP fisik.
Dari pengalaman mencetak kartu NPWP kemarin, berikut beberapa langkah yang perlu kamu lakukan untuk menghemat waktu.
Hal pertama yang dapat kamu lakukan adalah dengan menentukan kantor pajak mana yang ingin kamu jadikan lokasi mencetak kartu NPWP-mu.
Disarankan memilih kantor pajak yang lokasinya dekat dengan tempat tinggalmu atau tempat kerja, agar tidak mengganggu mobilitas keseharianmu.
Caranya, kamu bisa googling dengan mengetikkan kata kunci “kantor pajak terdekat”.
Karena masih dalam masa pandemi, pengunjung kantor pajak diwajibkan mengisi form antrian secara online di situs kunjung.pajak.go.id terlebih dulu untuk mendapatkan nomor antrian dan loket layanan yang dituju.
Tujuannya, tentu saja untuk menghindari adanya kelebihan kapasitas pengunjung di kantor pajak demi mengurangi resiko tertular virus corona.
Setelah mendapat nomor antrian, kamu bisa langsung mengunjungi kantor pajak tujuanmu, sesuai waktu yang telah kamu tentukan sebelumnya.
Adapun berkas yang perlu kamu bawa yaitu:
Agar tidak bolak-balik, disarankan membawa laptop juga untuk mengisi laporan SPT Tahunan jika sebelumnya kamu belum melakukan laporan.
Baca Juga : Pengalaman Vaksin Bersama Karyawan dan Keluarga Telkom Grup
Setelah sampai di kantor pajak, kamu bisa langsung mendatangi loket yang dituju ya.
Nantinya petugas akan memberikan instruksi tentang apa yang harus kita lakukan atau data apa yang harus kita lengkapi.
Dalam kasus pengalaman suami kemarin, karena belum memiliki EFIN dan lapor SPT Tahunan, maka ia diminta membuat EFIN dan membuat laporan SPT Tahunan.
Jika kamu belum mempunyai EFIN, sebaiknya sebelum menuju loket yang dituju, kamu menuju loket pembuatan EFIN untuk minta dibuatkan EFIN terlebih dulu.
Biasanya letaknya tidak jauh dari loket-loket utama.
Langsung saja mengisi form permohonan EFIN untuk kemudian diserahkan ke petugas.
Proses pembuatan EFIN terbilang cepat. Kamu bisa langsung dapat nomor EFIN-mu.
Karena belum melakukan laporan SPT Tahunan, suami diminta oleh petugas pajak untuk melakukan laporan terlebih dulu.
Sayangnya, di kantor pajak yang kami datangi tidak ada fasilitas komputer untuk kami melakukan laporan saat itu juga.
Alhasil, kami terpaksa harus pulang ke rumah dulu karena tidak membawa laptop, huhu.
Untungnya lokasi kantor pajaknya tidak terlalu jauh dari rumah kami.
Oiya, laporan SPT Tahunan dilakukan di situs djponline.pajak.go.id
Bagi yang baru mendapatkan EFIN seperti suami saya, tentu harus registrasi dulu untuk aktivasi akun.
Untuk lebih lengkapnya, bisa googling aja ya!
Next, kami datang lagi dong ke kantor pajaknya hari itu juga.
Alasannya, ya agar urusan ini cepat selesai dan suami bisa langsung kirim foto kartu NPWP-nya ke pihak HRD.
Kedatangan kali ini, kami tidak perlu mengisi form antrian online, karena saat suami buka situsnya, statusnya masih belum berubah.
Setelah menuju loket tujuan, suami diminta petugas untuk mengisi surat yang berisi pernyataan bahwa subjek pajak belum pernah menerima atau mencetak kartu NPWP sebelumnya, di kantor pajak mana pun.
Kemudian ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
Setelah semua persyaratan lengkap, kartu NPWP pun dicetak dan diserahkan kepada suami.
Alhamdulillah, setelah melalui prosedur yang tidak mudah akhirnya kartu NPWP-nya diterima dengan baik.
Kartu NPWP seperti benda wajib yang dimiliki oleh seorang warga negara yang baik.
Jika kartu NPWP milikmu belum juga diterima seperti yang dialami oleh suami saya di atas, ternyata ada beberapa penyebabnya.
Pun begitu, proses pencetakan kartu NPWP tidaklah rumit asalkan kita tidak malas mengurusnya.
Semoga tulisan ini bermanfaat.