Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah ditetapkan dan diberlakukan sejak tanggal 26 Maret 2024 lalu.
Hal ini menimbulkan gejolak kegelisahan banyak pihak, karena menyimpulkan bahwa kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler yang dihapus status wajibnya.
Kenyataannya, peraturan terbaru tersebut hanya memperkuat UU lama yang memang menjelaskan bahwa kegiatan Pramuka bersifat suka rela dan non politis.
Meski demikian, pemerintah tetap menekankan bahwa kegiatan Pramuka adalah harus ada di setiap sekolah, namun dalam pelaksanaannya, tidak lagi wajib bagi semua siswa.
Maksudnya, jika sebelumnya kebanyakan sekolah menerapkan kegiatan Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib buat semua siswa, kali ini menjadi suka rela.
Jadi siswa boleh ikut Pramuka, boleh juga enggak ikut.
Selengkapnya baca di blog parentingbyrey.com tentang pramuka tidak wajib lagi di sekolah