Saya mendengar banyak keluhan masyarakat tentang batas usia minimal dan maksimal anak masuk sekolah, khususnya para moms.
Namun, ketika saya mencari syaratnya di beberapa website Kemendikbud, sepertinya belum ada loh tulisan yang menjelaskan syarat khusus untuk hal tersebut.
Dan ternyata, setelah baca-baca di berbagai portal berita online, semua syarat tersebut tertuang dalam Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021, tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Syarat Batas Usia Anak Masuk TK dan SD
Permendikbud nomor 1 tahun 2021, Bab 2, pasal 3 dan 4:
- Persyaratan calon peserta didik baru TK, harus memenuhi persyaratan batas usia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun, untuk kelompok A.
- Persyaratan calon peserta didik baru TK, harus memenuhi persyaratan batas usia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6(enam) tahun, untuk kelompok B.
- Persyaratan calon peserta didik baru SD, harus memenuhi persyaratan batas usia 7 (tujuh) tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Jadi, misal kita hendak mendaftarkan anak masuk SD di tahun 2023 mendatang, pastikan usianya di tanggal 1 Juli 2023 telah genap berusia 6 tahun.
Jika anak lahir tanggal 2 Juli ke atas, apalagi Agustus dan seterusnya, sehingga tanggal 2 Juli baru genap berusia 6 tahun, maka anak belum bisa dibolehkan mendaftar masuk SD, karena semua data siswa akan terkoneksi sejak TK hingga SMU, di mana dalam pengisian data tersebut, nggak bisa diedit, kecuali oleh beberapa pengecualian sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut.
Apa? ada pengecualian untuk batas usia minimal anak untuk masuk SD?
Iya, ada kok.
Baca Selengkapnya
Visit Blog