Puskesmas terus beradaptasi dan bertransformasi untuk menjawab tantangan kesehatan masyarakat yang semakin kompleks. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan serangkaian pembaruan yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi Puskesmas serta meningkatkan mutu dan efektivitas layanan kesehatan dasar.
Sebelum terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024, Â penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Indonesia diatur oleh peraturan-peraturan sebelumnya, terutama Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019. Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas telah menjadi garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia yang berfungsi memberikan layanan kesehatan dasar yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan terpencil. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024, Puskesmas mengalami transformasi signifikan dalam perannya sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.