fbpx

Transformasi Puskesmas: Ini yang berubah dari Puskesmas Berdasarkan Permenkes No. 19 Tahun 2024

10 January, 2025

Puskesmas terus beradaptasi dan bertransformasi untuk menjawab tantangan kesehatan masyarakat yang semakin kompleks. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan serangkaian pembaruan yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi Puskesmas serta meningkatkan mutu dan efektivitas layanan kesehatan dasar.

Sebelum terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024,  penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Indonesia diatur oleh peraturan-peraturan sebelumnya, terutama Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019. Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas telah menjadi garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia yang berfungsi memberikan layanan kesehatan dasar yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan terpencil. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024, Puskesmas mengalami transformasi signifikan dalam perannya sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Furi Hanifah Zanuardi
Tidak ada informasi member

Halo, !

Categories

More than 3500 female bloggers registered

PT. PEREMPUAN DIGITAL INDONESIA
Cyber 2 Tower 11TH Floor JL HR Rasuna Said Jakarta Selatan

calendar-full
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram