Santunan kematian Covid diberikan kepada ahli waris korban meninggal karena Covid. Ini berlaku berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. Cara mengajukannya cukup mudah, demikian juga persyaratan yang harus dikumpulkan.