Jabatan fungsional Dosen atau Jabatan Akademik Dosen merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional Dosen sebagamana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi sebagai berikut: