Hukuman qodariyah: sifatnya merata, untuk menjaga masyarakat agar tidak menerima hukuman qadaryah dari Allah SWT
Ada 2 hukuman Syariah dan qodariyah, jika Syariah sudah dilaksanakan makan qodariyah dihapus atau dihilangkan. Allah hampir tidak pernah menggabungkan hukuman ini.
hukuman syariyah: cambuk, potong tangan, hukum mati
Ada 3 macam bentuk, bunuh, potong dan cambuk.
Adapun zina dapat merusak Nasab dan termasuk dalam murtad merusak agama.
Setelah pembunuhan ada dosa yang lebih besar selain zina.
Dosa terbesar, syirik, Membunuh (menghilangkan nyawa, tidak halal darah orang mukmin, orang yang meninggalkan agamanya) dan berzina.
Ada dosa keempat yang disebut kan dalam Hadits lain, mencuri yang termasuk dosa besar.
Tingkatkan Dosa yg paling tinggi, Dosa dari jenis jenis Dosa besar syirik, Membunuh, berzina… Ada tingkatkan lagi yang di sampaikan nabi
*syirik meminta doa pada mahkluk
*Membunuh paling buruk status nya, Membunuh anaknya karena kemiskinan
*zina paling buruk, yaitu menzinahi istri tetangganya
*membakar kafarah, membayar puasa selama dua bulan karena jima” Di bulan romadhon, kasih makan 60 orang miskin atau memerdekakan.
kafarah berputar diantara 3 point tersebut, member makan orang miskin, berpuasa dan memerdekakan budak