Apakah kamu memiliki usaha yang termasuk dalam UMKM? Kamu sudah punya Surat Izin Usaha Mikro belum? Ternyata belum banyak yang tahu lho itu apa dan untuk apa. So, kita ulik sama-sama yuk dalam artikel ini.
Banyak sekali UMKM yang terdampak penurunan keuntungan bahkan sampai gulung tikar saat pandemi. Bahkan sekarang pun masih terhitung pandemi nih. Beberapa mulai merangkak naik lagi usahanya. Beberapa berhenti dan alih profesi.
Sebetulnya apa sih UMKM itu? Jangan-jangan kamu juga bingung ya bedainnya?
Dilansir dari money.kompas[dot]com, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) diartikan sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Pengertian di atas juga tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Selengkapnya di Blog Ibu di Balik Gawai