Memiliki bayi memang sebuah rejeki yang besar. Semenjak kami memiliki bayi, urusan kami dipermudah, dilancarkan, bahkan dibantu dari hal yang tidak diduga-duga.
Namun, kita tidak boleh terlalu bergembira dengan itu, apalagi jika anak lahir di luar negeri. Dalam contoh kali ini, bayi kami lahir di Negeri Taiwan. Ternyata banyak juga dokumen yang harus dibuat/diajukan untuk identitas anak.
Sebaiknya, mempersiapkan dokumen dimulai saat hamil trimester kedua atau paling lambat awal trimester ketiga. Karena ada beberapa dokumen Indonesia yang dibutuhkan. Dan kemungkinan dokumen tersebut masih berada di Indonesia.
Beberapa persyaratan membutuhkan dokumen yang diterbitkan di Indonesia, seperti KTP ayah/ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah beserta fotokopy yang telah dilegalisir TETO. Beberapa persyaratan ini sebaiknya sudah siap sebelum anak lahir. Lebih baik mulai diurus paling lambat awal trimester terakhir.