Lembaga Pemasyarakatan memiliki masalah yang sampai saat ini belum dapat teratasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu Over Kapasitas. Permasalahan ini terjadi karena jumlah kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan yang masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan lebih banyak daripada jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga kebanyakan dari Unit Pelaksana Teknis di Indonesia mengalami masalah over kapasitas.
Terdapat berita yang mengarah kepada adanya isu–isu miring tentang budaya yang menyimpang pada Lembaga Pemasyarakatan, dimana budaya tersebut akan bertumbuh besar apabila jumlah warga binaan yang masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan tersebut lebih banyak. Kenaikan pelanggaran peraturan dan perilaku penghuni Lembaga Pemasyarakatan yang menyimpang. Hal lain dari petugas pemasyarakatan yang ikut serta dalam menambah perilaku penyimpangan tersebut. Hubungan dari petugas dan Warga binaan akan membentuk relasi baru dalam bentuk budaya yang menyimpang karena ada banyak penghuni yang masuk dengan jenis kejahatan yang beragam. Adanya hubungan yang menjadikan kedekatan antara warga binaan dan petugas dapat menimbulkan adanya interaksi untuk saling menguntungkan.